Dipolisikan Anak Kandung, Ibu Ini Masuk Penjara dan Terancam Hukuman 5 Tahun

ilustrasi

Demak, Gempita.co – Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Sang anak berinisial A menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.

Ibu berinisial S itu akhirnya harus mendekam dalam penjara. Ia dikenakan pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut pengakuan S, peristiwa itu disebabkan lantaran persoalan pakaian. Anaknya tidak terima pakaiannya dibuang oleh dirinya.

“Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Wanita yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Bintaro itu menerangkan, ia memiliki alasan membuang pakaian-pakaian anak kandungnya.

Ia awalnya bercerai dengan sang suami. Anaknya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta pasca perceraian.

“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,” ungkap S.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut. Akan tetapi, si anak tetap ingin melanjutkan ke ranah hukum.

Sumber: Kompas.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali