Diprotes, MA Langsung Cabut SEMA Pembatasan Peliputan Sidang

Ilustrasi/eshoots

Jakarta, Gempita.co-Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali langsung memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) No.2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Perintah tersebut sebagai respon MA terkait penolakan berbagai pihak yang mempertanyakan tentang SEMA terkait pembatasan peliputan sidang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2020).

Andi menjelaskan, dasar pencabutan SEMA yang mengatur pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 juga, itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” tegas Andi.

SEMA No.2 Tahun 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komunitas Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus.

Menurut Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Yogi Pajar Suprayogi, pihaknya menilau MA sebetulnya tidak perlu membatasi peliputan sidang. Pasalnya sudah jelas asas persidangan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara tertentu yang harus dilangsungkan secara tertutup.

“Jika memang ini untuk memberantas mafia peradilan justru seharusnya MA mengeluarkan aturan yang memudahkan para pihak yang berperkara dengan cara memberikan kebebasan menggunakan perangkat elektronik untuk merekam,” kata Yogi, dalam keterangan pers dilansir Gempita.co dari SudutPandang, Jumat (28/2/2020).(rkm)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali