Diprotes PBB ! Trump Berikan Grasi Kasus Pembunuhan Warga Sipil Irak

Donald Trump

Washington, Gempita.co – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) protes terhadap langkah presiden Amerika Serikat merilis instruksi pengampunan kepada empat penjahat di kasus pembunuhan warga sipil di Irak.

Menurut laporan Euro News, kantor HAM PBB Rabu (23/12/2020) seraya merilis statemen mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas grasi tersebut dan menyatakan, instruksi ini membantu kekebalan hukum para penjahat dan membuat orang lain semakin berani melakukan kejahatan seperti ini di masa mendatang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Deplu Irak menyatakan di pemberian grasi tersebut, keseriusan kejahatan yang ada diabaikan.

Kasus grasi yang diberikan Trump mencakup empat veteran serdadu Amerika yang bekerja di perusahaan jasa keamanan swasta Blackwater yang dijatuhi hukuman pada tahun 2007 di kasus pembantaian bundaran Nisour di Baghdad.

Keempat orang ini pada September 2007 dan ketika mengawal sebuah kelompok diplomat AS, menembaki warga sipil di bundaran Nisour Baghdad dan sedikitnya membantai 14 orang.

Pengadilan Amerika Serikat setelah menggelar sejumlah sidang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Nicholas Slater dan tiga lainnya dengan 30 tahun penjara. Pelaku kriminal berkas ini sejak awal sidang menerima dakwaan pembunuhan sengaja dan tidak sengaja, namun mereka mengatakan melakukan hal tersebut di kondisi khusus dan untuk membela diri.

Donald Trump selama memerintah telah mengeluarkan 48 grasi dan keringanan hukuman.

Sumber: parstoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali