Direktur CV Utama Akui AMP yang Beroperasi di Gunungsitoli Selatan Belum Kantongi Izin

Direktur CV Utama, Sumarwan/Foto: Istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Direktur CV. Utama, Sumarwan, tidak membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, beberapa waktu lalu, yang menyatakan bawah AMP milik CV. Utama di Km. 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, belum mengantongi izin atau rekomendasi.

“Tidak mungkin saya mengucapkan itu (tidak memiliki izin), tapi kalau mereka (Dinas Lingkungan Hidup) yang bilang, begitulah adanya,” ujar Direktur CV. Utama, Sumarwan, kepada Gempita.co, di Kantornya yang berlokasi di Jalan Arah Pelud Binaka, Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (28/01/2021) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli memang sempat mengeluarkan izin atau rekomendasi AMP tersebut, namun dicabut kembali.

“Kenapa dicabut saya juga tidak tahu, sementara sertifikat AMP juga sudah keluar dari provinsi,” terangnya.

Menurutnya, dalam mengeluarkan izin ataupun rekomendasi sebelum dicabut kembali oleh pihak Pemkot Gunungsitoli pasti sudah ada dasarnya.

“Bukan segampang itu mengeluarkanya, Sekda mengeluarkan izin RTRW, tapi ditarik kembali, kita tidak tau kenapa,” katanya.

Sudah Banyak Mengeluarkan Biaya Pengurusan Izin

Sumarwan menuturkan, waktu mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk AMP, ia berkeyakinan jika pihak Pemkot Gunungsitoli sudah mengetahui itu lahan apa, bahkan sudah melakukan studi banding hingga ke Jakarta.

“Mereka sudah sampai ke Medan, Jakarta hingga Kementerian Agraria, sudah dikeluarkan ditarik kembali, sudah segala macam biaya juga sudah kita keluarkan,” katanya.

Ditawarkan Lokasi Lain

Kata Sumarwan, Pemkot Gunungsitoli juga pernah menawarkan untuk pindah lokasi di daerah Gunungsitoli Utara.

“Karena bertentangan dengan pemanfaatan ruang, pernah ditawarkan lokasi lain, yakni di Gunungsitoli Utara, selain itu juga pernah ada wacana akan merevisi tata ruang dalam RTRW,” katanya.

“Sebenarnya disana juga sudah ada lahan kita, hanya saja kalau pindah lokasi, itukan susah, pindahkan alat lagi,” sambung dia.

Saat Gempita.co, mempertanyakan mengenai produksi asphalt Hotmix di AMP tersebut selama beroperasi, terkait ada atau tidaknya disetorkan pajak ke daerah, Sumarwan berkilah tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut hal tersebut secara teknis orang produksi yang lebih mengetahuinya.

Selain itu, Sumarwan juga tidak membantah jika pihaknya telah mengerjakan beberapa proyek milik pemerintah dalam pembangunan jalan atau pemeliharaan jalan yang sumber keuangannya dari negara atau daerah.(Sabarman Zalukhu)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali