Jakarta, Gempita.co – Dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku dugaan pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH (27), pria yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.
“Kamis 9 Juli 2020 kami telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan tersangka memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
“Tersangka adalah karyawan outsourcing GraPARI Rungkut Surabaya, dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” ungkap Reinhard.
Menurutnya, tersangka dengan tidak melalui otorisasi, baik dari pelanggan maupun atasan untuk melakukan akses terhadap data-data tersebut.
“Setelah membobol data pribadi DS, data tersebut di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” terangnya.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.
“Tersangka kami jerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” papar Reinhard.