Probolinggo, Gempita.co – Polisi membekuk Mustakim (44) warga Probolinggo. Buruh harian lepas itu disangka mencabuli tetangganya, perempuan remaja berusia 16 tahun.
Kasus itu terkuak setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolresta Probolinggo.
Mustakim tidak berkutik ketika ditangkap di rumahnya.
“Kami menangkap pelaku setelah orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata Wakapolresta, Kompol Teguh Santoso di Mapolresta setempat, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pengakuan tersangka, bermula Sabtu, 26 September 2020 lalu Saat itu korban yang sendirian di rumahnya sedang mencuci piring sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di luar rumah.
Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya dan mencabulinya. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberi uang Rp20 ribu kepada korban.
“Seingat saya, saya berhubungan badan enam kali,” kata Mustakim.
Hal senada diungkapkan Wakapolresta Kompol Teguh Santoso.
“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku enam kali mencabuli korban. Yang jelas, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Penyidik polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti, kaus dan celana dalam milik korban. Juga selembar surat pernyataan pelaku yang mengakui, telah melakukan berhubungan badan dengan korban, tertanggal 2 Oktober 2020.
Persetubuhan itu terjadi berulang-ulang diduga karena pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban. Selain itu pelaku selalu memanfaatkan waktu, saat korban sendirian di rumahnya.
Yang jelas, kata wakapolresta, tersangka Mustakim dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.