Dirkrimsus Polda Metro Jelaskan Kronologi Penangkapan Pengedar Dollar Palsu 

GEMPITA.CO-Aparat Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjegal empat tersangka yang mengedarkan dollar palsu. Petugas mengendus aksi keempat tersangka berinisial SUL, IS, HS dan AD dan disita 1.000 lembar dollar palsu pecahan 100 dollar Amerika Serikat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran dollar palsu di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan uang pecahan 100 Dollar AS sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 300 juta, Sabtu (13/2/2021) lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada saat bertransaksi diamankan tersangka SUL, berikut 1.000 lembar uang dolar palsu,” kata Yusri, Rabu (10/3).

Dalam kasus mata uang asing khususnya dollar Amerika Serikat, pelaku juga bermain di Euro. “Barang bukti yang kami amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 Dollar AS) itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar  Yusri Rabu (10/3/2021).

Yusri menerangkan, keempat tersangka SUL, IS, HS dan AD dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing.

“Empat tersangka yang diamankan perannya masing-masing, mulai dari pertama inisialnya SUL ini yang kita dapat dia sebagai pengedar Dollar tersebut. Kedua IS perannya juga sama pengedar. Ketiga HS, dia yang mencetak uang palsu, kemudian sebagai penjual, merangkap juga pemodal yang membiayai seluruhnya. Jadi otaknya ada di HS ini, dia adalah pemodalnya, dia juga yang memegang masternya. Menurut keterangan dia belajar otodidak untuk mendapatkan master tersebut. Keempat AD yang membantu tersangka HS untuk mencetak uang palsu, dia yang mencetak,” bebernya.

Pada saat pemeriksaan, sambung Yusri,  tersangka SUL mengaku mendapatkan 1.000 lembar uang Dollar palsu itu dari tersangka IS dengan cara membeli seharga Rp 7 juta. Penyidik pun melakukan pengembangan dan menangkap IS di Daerah Pandeglang, Banten. Berikut tersangka HS serta AD dicokok di Bogor, Jawa Barat.

“Kelebihan hasilnya cukup bagus, kalau kita infrared itu bisa kelihatan seperti aslinya. Padahal yang dia gunakan adalah alat biasa ‘tinta printer’, yang konon katanya dia otodidak belajar dari google saja. Dia belajar dari media sosial, dari google, itu pengakuannya,” katanya menirukan ucapan pelaku.

Yusri menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu, dan telah mengedarkan sekitar 540.000 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS. Setiap bulan, tersangka bisa mengedarkan 15.000 lembar pecahan 100 Dollar AS.

“Per 1.000 lembar dia jual Rp 7 juta kepada yang membeli. Modal untuk membuat 1.000 lembar itu menurut keterangan yang bersangkutan sekitar Rp 300.000 mulai dari kertas, tinta sampai bahan lainnya,” tandasnya.

Uang Rp 7 juta hasil penjualan 1.000 lembar uang palsu itu, dibagi-bagi sesuai peran masing-masing tersangka. “Yang mencetak itu dapat Rp 700.000, yang mengedarkan Rp 3.000.000, dan sisanya untuk pemodal tersangka HS,” ungkap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali