Gempita.co – Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 terkait manual larangan tilang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menarik manual surat tilang, termasuk Korlantas Polda Metro Jaya.
“Dengan Arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Polisi Lalu Lintas, kata dia, bakal simpanan sistem elektronik, walaupun juga simpan di lapangan. “(Anggota) tetap ada di jalan, terutama pelayanan kita untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan,” kata Kombes Latif.
“Tapi, tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis, maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Latif.
Menurut dia, kamera e-TLE mobile dapat menangkap ragam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara. “Seperti ganjil genap, tak mengenakan helm, menggunakan handphone sambil berkendara,” ujar dia.
Selain itu, kamera pengawas lalu lintas itu, juga dapat mendeteksi pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. “Kemudian, pengendara lawan arus, pelanggaran marka jalan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” kata Kombes Latif seperti dilansir dari laman RRI.co.id.