Disegel! Penampungan Batu Bara Diduga Penyebab Polusi Udara Jabodetabek

Gempita.co – Tempat penampungan batu bara (stockpile)  pada salah satu pabrik di kawasan Cakung, Jakarta Timur, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK menduga pabrik itu menyebabkan terjadinya polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pengawasan stockpile di PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, tim kami melakukan langkah-langkah implementasi kegiatan ini. Kami melakukan sinkronisasi di lokasi ini, jadi, satu stockpile sudah menyegel tim kami dan tim kami lainnya terus bekerja,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Rasio saat ini juga menjabat Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek KLHK. Dia mengatakan, tugas satgas tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap tempat penampungan batu bara (stockpile) .

“Kami melakukan pengawasan di dua lokasi untuk penimbunan ini. Pertama di lokasi di Marunda (Jakarta Utara), yang kedua berada di Cakung (Jakarta Timur),” ucap Rasio.

Dia menjelaskan secara rinci istilah kata stockpile, atau tempat penampungan batu bara itu. “ Stockpile itu adalah tempat penampungan dari batu bara yang akan digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap,” kata Rasio.

“Atau PLTU, maupun juga boiler-boiler, ” kata Rasio dikutip RRI.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali