Jakarta, Gempita.co – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan jika tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak bisa menjadi dasar untuk pemberhentian.
Sikap Jokowi tersebut selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bila alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK sendiri.
“Proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak Pancasilais. Alhamdulillah dengan pidato Pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih Pak Jokowi, apresiasi atas perhatian bapak,” ucap Novel dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujarnya.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” sambung Jokowi.