Diskotek Golden Crown Dilarang Buka, Ini Alasan DPRD DKI

Satpol PP. Istimesa

Jakarta, Gempita.co- Diskotek Golden Crown tetap dilarang buka. Hiburan malam yang ada di Jakarta Barat itu harus mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta walaupun menang gugatan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen Diskotek Golden Crown, yakni PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek tersebut.

Anggota Komisi B dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengatakan, meskipun Golden Crown sudah memenangkan gugatan, namun tidak serta merta diskotek bisa langsung beroperasi kembali khususnya selama masa pandemik.

 

“Usaha hiburan malam masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang. Jadi sudah jelas aturan tersebut harus dipatuhi,” ujar Farazandi kepada wartawan, Selasa (4/8).

Farazandi menegaskan, putusan PTUN terkait batalnya pencabutan izin usaha adalah dalam koridor administrasi. Sementara sanksi pelanggaran atas PSBB yang bersandar pada Perppu memiliki sanksi yang berbeda.

Adapun Pemprov DKI Jakarta, lanjut Farazandi, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen Diskotek Golden Crown.

DPRD juga dapat melakukan investigasi dan inspeksi jika diperlukan, untuk memantau tempat lain yang sejenis yang masih nekat beroperasi yang artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

“Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru. Apalagi kata dia, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Pastinya akan kita cek ke lapangan,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa atau Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat terkait peredaran narkoba. Diskotek tersebut sudah tidak boleh beroperasi dan akan segera disegel sejak 7 Februari 2019.

Komisi B Dukung Banding

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai Diskotek Golden Crown tidak bisa serta merta beroperasi lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Saya kira aturan dari pusat belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk buka kecuali sebagai resto saja,” kata Aziz, Selasa (4/8).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa ada aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi yang harus ditaati oleh semua pihak.

“Semua hiburan malam terikat pada aturan tersebut. Protokol Covid-19 juga harus diawasi ketat,” tegas Aziz.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Aziz, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen Diskotek Golden Crown.

“Kalau yakin prosedurnya sudah benar, kami dorong untuk melakukan banding,” tandas Aziz.

Seperti diberitakan, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan Golden Crown harusnya ditutup karena saat razia pada Kamis (6/2/2020) 108 pengunjung terbukti mengkonsumsi narkoba.

“Ini hasil razia dalam satu waktu, dari 184 pengunjung 108 mengkonsumsi. Kalau tidak disebut sarang narkoba lalu disebut apa? Harusnya ditutup,” kata Arman di kantor BNN Cawang, Jumat (3/7/2020).

BNN menyinggung putusan PTUN yang membatalkan penutupan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. “Kami siap menunjukan bukti di Golden Crown guna membantu langkah Pemprov DKI,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali