Disoroti Kapolri, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tukang Sayur Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo/net

Medan, Gempita.co –Kasus dugaan penganiyaan terhadap tukang sayur menjadi sorotan Kapolri. Polda Sumut pun langsung mengambil alih penanganan perkara penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.i

Lti Wari menuai simpati setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar telah beredar viral di media sosial. Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Belakangan, ternyata Polsek Percut Seituan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka.

“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Menurut Hadi, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.

Dalam video yang sempat viral awal Oktober ini, terlihat seorang perempuan pedagang menghadapi sejumlah pria di Pasar Gambir Tembung, Medan.

Pedagang bahkan sempat tersungkur, setelah dipukul dan ditendang, oleh pria yang membawa serta rekan-rekannya.

Baca Juga: Mencari Keadilan, Ibu 3 Anak Korban Pemerkosaan Akan Kembali Laporkan Sang Ayah Kandung ke Polisi

Menurut polisi, perempuan pedagang sayur lalu melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Hasilnya, pria yang memukuli, langsung ditangkap.

Namun, tak berapa lama, justru si pedagang sayur lah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Semua gara-gara pria yang melakukan pemukulan, melapor balik ke polisi.

Sumber: Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali