Disuntik Mati! Perampok Ini Menunggu 30 Tahun, Banding Ditolak Atas Pembunuhan Suami Istri

Gempita.co – Louis Gaskin (56)
napi yang dikenal sebagai “ninja pembunuh” divonis hukuman mati atas pembunuhan pasangan suami istri pada tahun 1989, Rabu (12/4), menjalani eksekusi mati di negara bagian Florida di Amerika Serikat.

Dalam beberapa dekade sejak vonis mati Gaskin, pengacaranya telah berulang kali mengajukan banding, dengan alasan dia menderita gangguan psikologis.

Menurut dokumen pengadilan, berbekal senapan, pria itu menembak melalui jendela rumah pasangan suami istri, yang menewaskan seorang pria dan melukai istrinya. Dia akhirnya menembak mati wanita itu saat dia berusaha melarikan diri.

Gaskin merampok rumah kedua malam itu, melukai seorang pria yang kemudian, bersama istrinya, melarikan diri dengan mobilnya.

Dilansir kantor berita AFP melalui detikcom, Kamis (13/4/2023), Louis Gaskin (56) dieksekusi dengan suntikan mematikan pada pukul 18:15 waktu setempat, kata Departemen Pemasyarakatan Florida dalam sebuah pernyataan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali