Batam, Gempita.co – Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini) yang sering membobol rekening nasabah bank.
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mewakili Dirreskrimsus Polda Kepri, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/2020).
Salah satu tersangka berinisial NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, kemudian AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah dan MA sebagai menyalurkan kembali data nasabah kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Kepri, ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon jika handphone yang digunakannya telah hilang dan nomornya akan dihidupkan kembali.
“Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk akses internet banking milik korbannya,” tutur AKBP Nugroho Agus Setiawan.
“Setelah menguasai akses, para tersangka kemudian mengoperasikan internet banking milik korban berinisial J dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening korban kepada beberapa rekening milik tersangka,” imbuhnya.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp415.596.464. Sementara barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.
“Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya,” sambungnya.
AKBP Nugroho Agus Setiawan menambahkan, data yang didapatkan tersangka adalah berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka nomor handphone tersebut digunakan untuk mengakses internet banking.
Para tersangka ini, katanya, merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, pihak kepolisian akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat,” ujarnya.