Jakarta, Gempita.co – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat transaksi suap. Saat ini, Rabu (19/1/2022) malam, Terbit bersama 6 orang lainnya dibawa ke gedung Merah Putih, Jakarta.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Terbit melaporkan kepemilikan harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai harta senilai total Rp85 miliar. Data kekayaan tersebut ia laporkan pada 25 Februari 2021.
Pria yang menjabat Bupati Langkat sejak Februari 2019 itu sempat masuk ke dalam daftar 10 pejabat terkaya versi KPK.
Ia mempunyai 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Langkat dan Medan dengan estimasi nilai mencapai Rp3,79 miliar. Seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Politikus Partai Golkar itu juga mencantumkan kepemilikan sejumlah kendaraan, antara lain mobil Toyota Vios Rp130 juta; mobil Toyota Yaris Rp110 juta; mobil Toyota Hilux Rp180 juta.
Kemudian mobil Honda Jazz Rp110 juta; mobil Toyota Land Cruiser Rp230 juta; mobil Honda CR-V Rp130 juta; mobil Toyota Yaris Rp90 juta; dan mobil Honda CR-V Rp190 juta.
Terbit juga melaporkan kepemilikan surat berharga Rp700 juta; kas dan setara kas Rp1.191.419.588; serta harta lainnya yang tidak disebutkan secara rinci senilai Rp78,3 miliar. Total harta kekayaan Terbit sejumlah Rp85.151.419.588.
Jumlah itu menurun dibandingkan harta yang ia laporkan pada 11 Februari 2020 sejumlah Rp90.913.633.725 dan laporan pada 28 Maret 2019 sejumlah Rp96.989.701.798.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam OTT di Langkat. Saat ini penyidik KPK masih memeriksa para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
Sumber: cnnindonesia