Ditanya Soal FPI, Menag Yaqut Cholil: Tidak Ada, Tidak Terdaftar

Rembang, Gempita.co – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) secara normatif organisasi tersebut tidak ada dikarenakan tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kemendagri,” kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut, di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali