Gempita.co – Enam sertifikat hak milik oleh keluarga Niko Naput di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terindikasi diterbitkan berdasarkan dokumen palsu.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum dari Suwandi Ibrahim ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Fransiskus Dohos Dor.
Dijelaskan, enam sertifikat milik keluarga Niko Naput ditertibkan berdasarkan dokumen palsu Surat Kesepakatan antara Niko Naput dan almarhum Ibrahim Hanta pada 11 Maret 2019 dimana Ibrahim Hanta sudah meninggal pada Tahun 1984.
“Kita menemukan ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat itu oleh pihak BPN,” tegas Fransiskus Dohos.
Ia meminta, BPN Manggarai Barat untuk membatalkan penerbitan sertifikat atas nama Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Yohanes Van Naput. Serta gambar ukur peta bidang atas nama Rosyana Yulti Mantuh, Elisabeth Eni dan Karolus Sikone.
“Ada tiga sertifikat di atas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta. BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat karena pihak Niko Naput mengantongi Surat persetujuan dari klien saya yang sudah meninggal dunia 1986. Pihak keluarga merasa, bahwa orang tua mereka meninggal dunia 1986, tiba-tiba mengeluarkan surat tahun 2019,” ungkapnya.
Masalah dokumen penyerahan fungsionaris adat Nggorang kepada Niko Naput pada Tahun 1991 yang telah dibatalkan dengan Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang Tahun 1998.
Fransiskus menjelaskan, fungsionaris ulayat Nggorang telah membuat Surat Keterangan bahwa Surat penyerahan adat tanah kepada Niko Naput tahun 1991 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang. ***
*Teks Foto: Kuasa Hukum dari Suwandi Ibrahim ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta, Fransiskus Dohos Dor (Foto: istimewa)