Gempita.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka dugaan mark up dalam pembayaran premis asuransi pada PT Berdikari Insurance Cabang Bandung sebesar Rp2,8 miliar. Tersangka adalah mantan Kepala Cabang PT Berdikasi Insurance Cabang Bandung berinisial MT.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/9).
MT ditetapkan tersangka usai diperiksa di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/9). Setelah ditetapkan tersangka, MT langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 September 2021 hingga 17 Oktober 2021.
“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung,” ujar Leonard.
MT disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.