Jakarta, Gempita.co – Senin pekan depan, mulai tanggal 26 Oktober-8 November 2020 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia lalu lintas yang bertajuk Operasi Zebra 2020.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa Operasi Zebra ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan upaya pre-emptive dan preventif. Polisi akan lebih banyak melakukan sosialisasi serta tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas), daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.
Namun, pada Operasi Zebra 2020 ini, pelanggar yang berpontensi membahayakan pengendara lain juga akan ditindak. Sambodo setidaknya menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi ini.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan (pemakaian) helm,” kata dia.
Sambodo menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit.
Salah satunya adalah jika berkendara tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
Selain itu, jika pengendara melanggar rambu dan marka jalan termasuk du dalamnya garis berhenti (stop line), maka bisa terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Dalam UU tersebut juga diatur, sanksi bagi pengemudi yang melawan arus jalan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU tersebut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi UU tersebut seperti dikutip IDN Times, Kamis (22/10/2020).