Gempita.co – Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Januari 2023, kemarin. Dito tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Sedianya, Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat ini, Dito sedang diburu KPK.
KPK pernah memanggil Dito pada 8 November dan 22 Desember 2022. Namun Dito mangkir. Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari pemanggilan Dito dari kasus Nurhadi.
Nurhadi divonis 6 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Suap berasal dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hakim menyatakan Nurhadi melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. KPK juga menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
*Berbagai Sumber