Dito Mahendra Dijerat UU Darurat Kasus Senpi, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Gempita.co – Dito Mahendra musuh bebuyutan Nikita Mirzani, terjerat kepemilikan senjata api ilegal, ditemukan 15 senjata api dan 9 diantaranya dipastikan ilegal.

Artikel yang sempat diunggah Nikita Mirzani di akun Instagram pribadinya itu, dinyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bareskrim Polri menduga Dito ahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani menganggap pernyataan kepolisian terkait senjata api ilegal Dito Mahendra sebagai kado indah untuknya. Ibu tiga anak tersebut sangat tidak terima sempat menghuni tahanan akibat laporan Dito Mahendra.

“Bulan Ramadan ini bulan penuh nikmat dan berkah. Sedikit cerita waktu gue ada di Serang kelas 2 B selama 2 bulan. Ada di 1 malam gue benar-benar gak bisa tidur karena mikirin anak gue. Akhirnya gue melek sampai adzan Subuh,” tulis Nikita Mirzani di Instagram pribadinya.

“Di saat salat subuh gue cuma berdoa yang sangat singkat, ya Tuhan kalau memang saya bersalah salah kan lah. Tapi kalau saya tidak bersalah tunjukkan orang yang sudah medzalimi saya dengan hukuman yang lebih berat dengan yang mereka lakukan ke saya,” imbuhnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali