Batam, Gempita.co – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 411,46 gram di Mapolda Kepri, Batam, Senin (15/6/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin.
AKBP C.P Sinaga menjelaskan, berdasarkan lima laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sedangkan untuk daun ganja kering di bakar.
Menurut Sinaga, selama periode April sampai Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering.
“Pemusnahan sabu sebanyak 411, 46 gram, sedangkan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram,” kata Sinaga.
“Sementara untuk ganja kering 5.796 gram dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan juga untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dituturkan Sinaga, narkotika tersebut diperoleh dari hasil tangkapan di Bandara Hang Nadim dan pelabuhan domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram ke wilayah Kepri.