Dituduh Palsukan Dokumen, PT Sriwijaya Raya Tuntut PT CJ Mohon  Maaf di Media 

Gempita.co-Sehubungan laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat Detik Sultra dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra”, dengan ini manajemen PT. Sriwijaya Raya menggunakan hak jawab yang diwakili Kepala Cabang Abdurahman.

Dia membantah keras tuduhan tersebut, karena tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif adalah tuduhan keji, tidak benar sama sekali, fitnah dan merupakan pembohongan publik yang sangat merugikan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Hadji Dini Perkasa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya,” katanya dalam siaran persnya, Senin (25/4/2022).

Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat. Kedua, lokasi terminal umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT. Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian No. 208/L/2009 antara PT. Cinta Jaya dengan manajemen lama PT. Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan jetty PT. Cinta Jaya oleh PT. Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan termum PT. Sriwijaya saat ini dan sebaliknya PT. Cinta Jaya tidak berhak menggunakan termum PT. Sriwijaya untuk kepentingan PT. Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung.

Lalu keempat, PT. Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui termum PT. Sriwijaya, seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan keji dan tidak bermoral, atau apakah tindakan itu dilakukan untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT. Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan Penambang.

Selanjutnya kelima, perbuatan pengacara dan PT. Cinta Jaya yang menyatakan PT. Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT. Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan perbuatan pencemaran nama baik PT. Sriwijaya dan PT. Hadji Dini Perkasa. “Untuk itu kami akan melaporkan balik PT. Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional,” tambahnya.

Selanjutnya keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, berupa maraknya isu pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya yang saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal di Mandiodo, Konawe Utara.

Ketujuh, PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corperate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha-usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Abdurahman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali