Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Jiwasraya Ngotot Membela Diri

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Tiga terdakwa skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana terhadap mereka di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Kamis, 24/9/2020).

“Ini menyangkut nasib terdakwa,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Kamis (24/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam requisitornya menuntut pidana terhadap Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 juga dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, terhadap terdakwa Syahmirwan, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

JPU menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

JPU Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan terbukti melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Menurut JPU, dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa tersebut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

JPU menyatakan, selama 2008-2018, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk Asuransi Jiwasraya berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi senilai lebih Rp 91,1 triliun, antara lain untuk melakukan investasi saham, reksadana maupun Medium Term Note (MTN).

Ketiga petinggi Jiwasraya juga sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas, dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksadana.

Yaitu saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat. Pembelian dilakukan secara langsung melalui broker yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT Asuransi Jiwasraya. Tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,80 triliun seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT ASJ periode tahun 2008-2018.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali