Gempita.co – Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan SPBU, mengumumkan para penunggak pajak melalui speaker SPBU setiap kali mengisi BBM.
Kebijakan tersebut sudah disetujui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Daminto sejak Oktober, dan mulai diterapkan bulan ini, setelah proses razia berlangsung di kantor dinas Pemprov, pada September.
Tercatat ada empat poin, pertama petugas akan mendata kendaraan saat mengisi BBM, kedua bagi mereka yang menunggak pajak akan diumumkan pakai speaker, atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas SPBU.
Selain itu, petugas di lokasi akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak, dan keempat demi kelancaran dalam pendataan kendaraan itu dibutuhkan kerjasama, dan dukungan dengan pihak SPBU.
“Di SPBU orang mengisi BBM pasti banyak antre. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu gampang dari HP saja bisa ketahuan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, dikutip Uzone.id.
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.
Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai spesifikasi, dan tahun produksinya.