Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Ringkus Pelaku Pengeboman Ikan

Jakarta, Gempita.co – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil meringkus pelaku destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak. Penangkapan ini sendiri berlangsung secara dramatis, aparat Ditjen PSDKP melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan penangkapan ikan dengan bom tersebut.

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memaparkan penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 20 November 2020 pada pukul 10.25 WITA, di perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi saat itu, pendengar suara ledakan arah yang berbeda,” terang Eko, Senin (23/11).

Dikatakannya, satu ledakan suara berasal dari kerumunan kapal yang terdiri dari 3 unit perahu, di atas reef. Kemudian satu suara ledakan lainnya terdengar cukup keras dari 1 perahu tepat di depan kapal Purse Seine KM. Dua Putri  01.

“Seketika tim langsung bereaksi dan melakukan pengejaran,” sambungnya.

Setelah melalui aksi kejar-kejaran di laut selama 38 menit, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S. Guna penyelidikan lebih lanjut, pria berusia 22 tahun ini digiring ke Morowali.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 botol bom ikan, masker selam, 1 unit kompresor dan selang.

“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” urai Eko.

Kebijakan KKP

Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP, Tb. Haeru Rahayu jajarannya akan terus menjadikan pemberantasan destructive fishing sebagai salah satu prioritas. Hal ini sejalan dengan kebijakan KKP di era kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo yang ingin membangun ekonomi kelautan.

Dikatakannya, penangkapan dengan cara yang merusak dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, tetapi juga dampak sosial yang besar.

“Di bawah komando Pak Edhy Prabowo kita mengusung pembangunan ekonomi kelautan berkelanjutan, jadi tidak ada tempat bagi destruktif dan ilegal fishing,” tegas Tb.

Lebih lanjut Tb menyerahkan bahwa pelaku penangkapan pelaku destructive fishing ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten setempat.

“Belum lama kami menandatangi perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Alhamdulillah langsung menunjukkan hasil nyata,” ungkap Tb.

Tb juga memastikan PSDKP terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukan destructive fishing. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak perilaku penangkapan ikan yang merusak.

“Edukasi terhadap nelayan kecil akan terus kami lakukan secara intensif, selain kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Pendekatan ini sangat penting agar penangkapan ikan yang destruktif dapat dilakukan secara komprehensif,” pungkas Tb.

Untuk diketahui, selama tahun 2020, KKP telah melaporkan 25 kasus destructive fishing di berbagai wilayah di Indonesia.Kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak terdiri dari 15 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 6 kasus pembiusan.

Sumber: PSDKP HUMAS DITJEN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali