DKI Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Ada TNI, Polri dan Satpol PP

JAKARTA, Gempita.co- Tim Pemburu Covid-19 atau Covid-19 Hunter resmi diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Pjs Sekda Provinsi DKI Sri Haryati yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam kesempatan itu Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman berpesan agar petugas berani mengambil keputusan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kalian jadi pemimpin itu cirinya hanya satu, berani mengambil keputusan. Kalau keputusan itu benar berarti bagus, kalau salah masih bagus daripada tidak berani sama sekali. Lanjutkan,” tegas Dudung saat telekonferensi dengan polres-polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).

Menurut Dudung, Tim Pemburu Covid-19 ini merupakan sinergi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memerangi setiap ada pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh masyarakat.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 yang sempat mengalami penurunan, kembali tinggi lagi.

“Kasihan ini negara kita sudah kehilangan Rp 690 triliun lebih hanya untuk mengurusi Covid-19,” kata Dudung.

Padahal, lanjut Dudung, pihaknya bersama Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satgas telah melakukan upaya pencegahan, persuasif dan penegakan hukum.

Dimulai dari Operasi Yustisi dan kegiatan lainnya, bahkan sampai dengan melibatkan masyarakat pun sudah dilakukan.

Namun, Dudung menyayangkan masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Ini harus langkah-langkah konkret yang cukup strategis sehingga satgas ini diharapkan mampu menekan tingkat dari kenaikan Covid-19 ini,” ujar Dudung.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menjelaskan, Tim Pemburu Covid-19 merupakan tugas kemanusiaan yang digabungkan dengan tugas penegakan hukum.

Tim ini terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Kemudian juga di dalamnya petugas kesehatan dari Kodam Jaya, kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya, dan petugas medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Fadil mengatakan, tim ini ada di semua polres pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setiap tim beranggotakan 30 orang.

Tim ini memiliki tugas testing, tracing, dan treatment atau 3T, juga menindak pelanggar protokol kesehatan, membubarkan kerumunan massa hingga mengamankan pasien positif yang masih berkeliaran.

“Ini adalah wujud nyata dari strategi preventif straight. Jadi kalau ada kerumunan, kalau ada tindakan-tindakan awal yang akan menyebabkan terjadi kerumunan maka tim ini akan bekerja,” tandas Fadil.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali