DKI Jakarta Turun PPKM Level 1: Berikut ini Aturan Jam Operasional Mal dan Restoran

Foto:dok.Humas Polsek Pademangan

Jakarta, Gempita.co- Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari Level 2 menjadi Level 1 terhitung 2-15 November 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tertuang sejumlah pelonggaran aktivitas berlaku di Ibu Kota selama masa PPKM Level 1.

Salah satu bentuk pelonggaran PPKM Level 1 ini adalah soal jam operasional mal dan tempat makan yang diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.

“Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” demikian bunyi Inmendagri itu.

Namun tidak ada perpanjangan bagi tempat makan atau kafe yang buka malam hari. Bar dan resto seperti Holywings, misalnya, yang buka mulai pukul 18.00 WIB tetap harus tutup pada 00.00 WIB. Selain pelonggaran jam operasional, kapasitas pengunjung di tempat makan juga naik menjadi 75 persen.

Pada PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen seperti sebelum pandemi. Namun para pengunjung tetap harus mematuhi aturan lain, seperti menjalankan protokol kesehatan dan kewajiban sudah divaksin Covid-19.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali