Pemprov DKI Mulai Suntikan Vaksin Moderna untuk Umum

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Moderna untuk umum alias non tenaga kesehatan (nakes).

Jika pada nakes diberikan sebagai booster atau dosis ketiga, pada non nakes dikhususkan bagi yang belum vaksin sama sekali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada kriteria tertentu bagi non nakes yang akan mendapatkan vaksin asal Amerika Serikat yang menggunakan platform mRNA dan nukleosida tersebut.

“Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” katanya dalam siaran pers.

“Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan,” tambahnya.

Ditegaskan pula, vaksin Moderna di DKI hanya diberikan bagi pemegang KTP DKI atau yang berdomisili di DKI. Bukti domisili dikeluarkan minimal oleh RT dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan yang menyuntikkan.

Penyuntikan vaksin Moderna untuk umum dimulai pada 7 Agustus 2021 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali