Dokter Reisa: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Umat Muslim Batal

Reisa

Gempita.co-Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro kembali mengingatkan bila vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa yang dijalankan oleh umat Muslim.

“Sebenarnya kalau kita ingat, ini sempat menjadi pembahasan di bulan Ramadhan tahun lalu. Tapi sudah ada fatwanya,” kata Reisa dalam Siaran Sehat yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (28/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, Reisa mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh seluruh umat Muslim.

Reisa mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan sehingga tidak masalah untuk dilakukan. Hanya saja, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi agar tidak membatalkan puasa yang dijalankan.

Pertama, masyarakat harus mendapatkan istirahat dan makan makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup, agar kondisi tubuh tetap memiliki energi yang baik sepanjang hari dan tidak lemas saat menunggu giliran vaksinasi di fasilitas kesehatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali