Donald Trump : TikTok dan WeChat Dilarang di AS !

Presiden AS Donald Trump resmi melarang Tiktok dan Wechat - Foto: grafis/BBC

New York, Gempita.co – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (7/8/2020) memberi waktu 45 hari perusahaan-perusahaan untuk mengakhiri bisnis dengan TikTok dan WeChat, karena aplikasi China ancaman bagi keamanan nasional.

Maklumat Trump tersebut membuktikan konflik Washington dengan Beijing dalam persaingan teknologi global, semakin tajam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengumuman itu muncul ketika Microsoft sedang dalam pembicaraan untuk membeli TikTok menjelang tenggat waktu 15 September yang ditetapkan oleh Trump.

Perintah pelarangan terhadap TikTok – yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance – dan layanan pengiriman pesan WeChat – yang dimiliki oleh konglomerat Tencent adalah langkah terbaru dalam pelarangan perdagangan yang semakin luas terhadap China.

Para analis berpendapat, perintah Trump kemungkinan besar akan menghadapi tantangan hukum.Siapa lagi yang dilarang Trump ? Apa yang sudah diperbuat ‘TikTokers’ ?

Perintah eksekutif Trump mengklaim pengumpulan data TikTok dapat memungkinkan China untuk melacak pegawai pemerintah AS dan mengumpulkan informasi pribadi untuk pemerasan, atau untuk melakukan spionase perusahaan.

Dia mencatat bahwa laporan menunjukkan konten sensor TikTok dianggap sensitif secara politis, seperti protes di Hong Kong dan perlakuan Beijing terhadap Uighur, minoritas Muslim.

Presiden AS mengatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri, Administrasi Keamanan Transportasi (yang mengawasi pemeriksaan bandara AS) dan Angkatan Bersenjata AS telah melarang TikTok di handphone pegawai pemerintah.

ByteDance dan Tencent sejauh ini menolak berkomentar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali