Dor! Korut Hukum Mati Penjual Video K-Pop Dihadapan Anak dan Istri

Pyongyang, Gempita.co – Ketahuan menjual CD dan USB berisi film, drakor, dan musik K-Pop, pria asal Wonsan Provinsi Gangwon Korea Utara (Korut). ditembak mati otoritas Korut, Kamis (26/5) lalu.

Pria yang hanya diidentifikasi dengan nama marga Lee itu menjual materi ilegal dengan harga 5-12 dolar AS, senilai Rp 72 ribu-Rp 171 ribu. Barang-barang tersebut terlarang di bawah UU Kejahatan Pikiran yang diberlakukan pemimpin Korut Kim Jong-un akhir tahun lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Seluruh penduduk gemetar ketakutan menyaksikan eksekusi,” ujar sumber Daily North Korea, seperti dikutip Daily Star, Sabtu (29/5) malam. “Mereka takut ditangkap berikutnya,” ia menambahkan.

Lee dilaporkan ole putri seorang inminban (ketua komunitas) setempat setelah kepergok menjual diam-diam video drakor ke tetangganya.

Di bawah UU Kejahatan Pikiran, Lee dicap sebagai ‘elemen anti-sosialis’. Pria yang bekerja sebagai kepala insinyur di Komisi Manajemen Pertanian Wonsan itu ditangkap pada 25 April lalu. Setelah lebih sebulan ditahan, kemarin lusa ia dieksekusi.

Pelanggaran terhadap materi ‘anti-sosialis’ bukan hanya berlaku bagi penjual, pembelinya juga turut kena. Bahkan jika Anda tahu peredarannya, tapi tidak melapor bisa pula terseret.

“Anda dapat dihukum tujuh tahun hanya karena tidak melaporkan seseorang mendistribusikan atau menonton materi tersebut,” kata sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Pembelot Cantik Korut Ini Jadi Target Dibunuh Kim Jong-un

Lee dieksekusi di hadapan 500 warga Wonsan, termasuk istri dan anaknya yang dipaksa berdiri di barisan depan. Regu tembak beranggotakan 12 orang membidikkan senapannya. Dor! Lee langsung terkulai.

Ini adalah eksekusi pertama terhadap elemen anti-sosialis di Provinsi Gangwon. Di masa lalu, orang-orang seperti Lee dikirim ke kamp kerja paksa atau ‘dibina’.

“Merupakan kesalahan besar untuk berperilaku tidak revolusioner dan membantu orang-orang yang menghancurkan sosialisme kita. Orang seperti itu tidak pantas dibiarkan hidup tanpa rasa takut,” sang sumber menegaskan.

Jasad Lee kemudian dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibawa ke suatu tempat. Istri, putra, dan putri Lee yang pingsan dilempar ke atas truk kargo layaknya koper untuk diangkut ke kamp tahanan politik.

Para tetangga menangis ketika melihat empat penjaga keamanan melemparkan istri dan anak Lee yang pingsan ke atas truk. Tapi mereka harus menutup mulut dan menahan tangis karena takut ditangkap.

“Berbelas kasihan terhadap seorang yang tidak revolusioner adalah tindak pidana,” sumber tersebut menambahkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali