Dosen Sucipto yang Dibebastugaskan karena Diduga Hina Jokowi Kembali Diaktifkan

Penyerahan SK dari Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman kepada Sucipto Hadi Purnomo. Foto: Humas Unnes

Semarang, Gempita.co – Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman kembali mengaktifkan Sucipto Hadi Purnomo sebagai Dosen Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS).

Pengaktifan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Rektor Unnes No:B/401/UN37/HK/2020 tentang Pencabutan SK Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo, di ruang Rektor Unnes, Jumat (24/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Selain mencabut pembebasan sementara, dalam putusan itu disebutkan, Rektor memberikan kembali hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak penetapan, yakni 23 Juli 2020,” jelas Kepala UPT Humas Unnes, Burhanudin, dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).

Menurut Burhan, saat penyerahan SK baik Sucipto maupun Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menandatangani berita acara yang salah satu isinya adalah hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan penonaktifan itu dianggap selesai.

Selain mencabut pembebasan sementara, dalam putusan itu disebutkan, Rektor memberikan kembali hak-hak kepegawaain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak penetapan, yakni 23 Juli 2020.

Mitra Kritis

Sementara itu, Sucipto dalam keterangan itu juga turut menyampaikan, bila dirinya tetap akan menjadi mitra kritis bagi rektornya dan pejabat kampus lainnya.

Sebelumnya, Sucipto dinonaktifkan pada Februari 2020 lalu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Ia diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui unggahan status di akun Facebooknya.

Pembebastugasan ini sempat ramai, karena Sucipto melakukan sejumlah manuver pembelaan mulai dari bersurat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali