DPR AS Keluarkan Resolusi Pemakzulan Presiden Trump

Donald Trump

Washington, Gempita.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menggelar pemungutan suara untuk resolusi yang menyerukan Wakil Presiden Mike Pence agar mengajukan Amendemen ke-25 untuk menggulingkan Presiden Donald Trump terkait kerusuhan di gedung Capitol pekan lalu.

RUU tersebut, yang diajukan oleh wakil Demokrat Jamie Raskin dari Maryland, lolos dalam pemungutan suara 223-205, beberapa jam sebelum Pence mengatakan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi bahwa dia tidak akan melakukannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya tidak yakin tindakan itu adalah untuk kepentingan terbaik bangsa kita atau sesuai dengan Konstitusi kita,” tegas wapres.

Hanya satu anggota parlemen dari Republik, Adam Kinzinger dari Illinois, yang berpihak pada Demokrat dalam menyetujui RUU tersebut.

Pence mendesak Pelosi dan “setiap anggota Kongres untuk menghindari tindakan yang akan semakin memecah belah”.

Demokrat sebelumnya memperingatkan jika Pence tidak bertindak, mereka akan mengadakan pemungutan suara untuk pemakzulan presiden yang hasilnya akan keluar pada Rabu.

Trump dituduh menghasut kekerasan setelah para pendukungnya menyerbu gedung Capitol jelang pengumuman hasil Pemilihan Presiden AS 2020.

Kerusuhan itu mengakibatkan lima tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali