DPR: Soal Vaksin Covid-19, BPOM Harus Berani Menetapkan Hasil Sesuai Prosedur

Obat Covid-19 Unair - Foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah vaksin Covid-19 tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta, BPOM bekerja profesional dan objektif menilai kelayakan vaksin tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diharapkan BPOM tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA). BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

“Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, Pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat,” kata Mulyanto, Rabu (6/1/2021).

“Meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya. Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yang sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM,” tambahnya.

Politisi senior PKS itu minta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin. BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.

“BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat. Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai,” paparnya.

“Semoga BPOM tidak menghianati hati nurani dan kepercayaan masyarakat yang ada selama ini.  BPOM harus memeriksa hasil uji klinis tahap III vaksin Sinovac secara profesional, obyektif dan transparan. Selain itu BPOM tidak boleh bekerja atas dasar tekanan dan pesanan produsen atau pedagang vaksin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah membeli vaksin anticovid dari perusahaan China sebanyak 3 juta dosis. Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12). Sisanya 1,8 juta dosis baru tiba di tanah air awal tahun ini.

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).

Sumber Berita: rri.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali