DPRD Soroti Bupati hingga Sekda Ternyata Dapat Honor Pemakaman Covid Rp70 Juta

Ilustrasi

Gempita.co- Beredar kabar Bupati Jember Hendy Siswanto dan pejabat lainnya termasuk sekda dan Kepala BPBD, mendapat honor Rp70 juta lebih sebagai tim pemakaman jenazah covid-19. Honor dengan jumlah yang cukup banyak itu mendapat sorotan dari Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember.

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat mengaku kaget saat mendapatkan data honor yang bersumber dari anggaran pemakaman jenazah covid-19 tersebut. Sebab, para pejabat yang tercatat sebagai penerima honor itu realitanya tidak pernah tidak pernah muncul setiap ada proses pemakaman jenazah covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Hadi, nilai honor yang diberikan kepada sejumlah pejabat tersebut berlebihan dan tidak etis. “Ini tidak etis, karena bupati dan pejabat penerima honor pemakaman jenazah covid-19 sudah digaji oleh negara” kata Hadi, Kamis 26 Agustus 2021.

Semestinya lanjut Hadi, pemerintah dan semua pihak bekerjasama membantu pemerintah menekan penyebaran covid-19 tanpa honor. Hadi mendesak agar pejabat penerima honor tersebut mengembalikan honor yang diterimanya.

“Saat ini sedang melawan wabah, saya tidak ingin pejabat menari di atas penderitaan rakyat. Honor sebanyak itu semestinya dikembalikan dan digunakan untuk penanganan covid-19 ” lanjut Hadi.

Hadi mengaku belum tahu darimana asalnya ide honor bagi para pejabat ini muncul. “Kami baru tahu setelah muncul SK tim struktur pemakaman Covid-19 yang disitu juga menyebut nama bupati”pungkas Hadi.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor Rp 70.500.00 dari anggaran pemakaman jenazah covid-19. Hendy berjanji honor yang diterimanya itu akan diberikan warga kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal karena covid-19.

Menurut Hendy, honor sebesar itu dihitung dari jumlah warga yang meninggal akibat covid-19. Memang pada bulan Juni-Juli 2021 jumlah warga yang meninggal akibat covid-19 di Kabupaten Jember meningkat. “Kami menerima honor sejumlah itu bukan tiap bulan, namun hanya sekali. Kami juga tidak berharap mendapatkan honor itu” kata Hendy, Kamis 26 Agustus 2021.

Hendy menjelaskan, dirinya tercatat sebagai pengarah petugas pemakaman covid-19 karena mengikuti regulasi yang ada. “Hal itu untuk memonitor setiap warga yang meninggal akibat covid-19” lanjut Hendy.

Lebih jauh Hendy menjelaskan, tim pemakaman jenazah covid-19 sudah ada sebelumnya. Hanya saja karena jumlah yang meninggal dunia sedikit sehingga honor yang diterima juga sedikit. “Honor itu sebagai konsekuensi dari tanggungjawab. Tanggung jawab itu selalu kami lakukan meskipun di luar jam kerja” pungkas Hendy.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali