Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri/ist

Jakarta, Gempita.co – Dua Jenderal Polisi, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua Jenderal ini diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP,” ujar Argo, Jumat (14/8/2020).

Selain Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, kata Argo, penyidik Bareskrim juga menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap kedua Jenderal tersebut.

“Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.

“Dari hasil gelar perkara ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka,” ungkap Argo.

Gelar perkara dihadiri Deputi Penindakan KPK, Direktur Lidik, Direktur Sidik, bagian penuntutan dan koordinator dan supervisi KPK. Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

“Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali