Jakarta, Gempita.co – Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Sabtu (11/9/2021), petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyegel dua kafe dan bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain karena melanggar PPKM, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, kafe tersebut juga tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
“Ketika ditanyakan kepada pemilik usahanya, izin usahanya juga belum siap. Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan,” kata Arifin kepada wartawan di Cilandak, Jaksel, Minggu (12/9/2021).
Arifin menjelaskan, dua kafe tersebut juga diberikan sanksi administratif sebesar Rp50 juta dan akan ditutup sementara selama PPKM masih diterapkan.
Selama belum ada izin, Arifin menegaskan, maka kafe dan bar itu belum bisa beroperasi kembali.
“Sanksi penutupan secara permanen, Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh,” ujarnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, bahwa dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM Level 3.
Dia mengatakan, adalah Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya dan Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jaksel.
“Setelah ditemukan pelanggaran pada saat pengecekan, dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta,” kata Agung dilansir dari laman RRI.co.id.