Dua Kali Periksa, Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Masih Berstatus Saksi

GEMPITA.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (AS). Pemeriksaan terhadap AS untuk kali kedua dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

”Hari ini, AS mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (masih) diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pemeriksaan itu, AS kembali dicecar penyidik soal pengelolaan keuangan dan dana investasi diduga merugikan negara Rp20 triliun. Itu guna didapati fakta hukum dan alat bukti baru. ”Saksi itu diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Leonard.

Usai diperiksa, AS masih ‘melenggang bebas’ karena masih berstatus saksi. Bahkan ia belum juga dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, sebelumnya, AS juga diperiksa penyidik, menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh penyidik gedung bundar, Selasa (26/2/2021) lalu.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banjah, saat dikonfirmasi indoposonline belum bersedia memberi tanggapan mengenai pemeriksaan AS, sebagai mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali