Islamabad, Gempita.co – Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek TikTok.
Pakistan Telecommunications Authority (PTA) menyatakan bahwa pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.
“Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi,” kata PTA, seperti dilansir The Verge.
Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir, namun Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan, membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang ‘tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan’.
Sementara Financial Times menuliskan bahwa Khan menyebut aplikasi itu ‘menjajakan konten vulgar’.
Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
“Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami. Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas,” kata juru bicara TikTok.
TikTok, yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan, pernah diblokir di negara tersebut pada Oktober tahun lalu. Ketika itu TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas. Namun, platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan.
Sumber: berbagai sumber