Dua Kapal Vietnam Ditangkap TNI AL di Laut Natuna Utara, Saat Curi Ikan

Ilustrasi/Anadolu Agency

Jakarta, Gempita.co – Dua kapal ikan asing yang tengah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan landas kontinen Indonesia, ditangkap
TNI Angkatan Laut yang tengah melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan penangkapan dilakukan oleh KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 15.30 waktu setempat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Usai mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, KRI John Lie-358 sempat melakukan pengejaran terhadap dua kapal itu.

Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendera Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS berisi 16 ABK warga negara asing.

Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS berisi 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya.

“Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia,” jelas dia melalui pernyataan resminya pada Jumat.

Dia menegaskan akan rutin hadir di laut untuk berpatroli menegakkan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I.

“Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” jelas dia.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyatakan kasus ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam tiga minggu terakhir ini, dengan keseluruhan ada lima kapal ikan asing yang telah diamankan.

Meski di tengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional.

Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) saat ini dibawa menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal,” pungkas Panglima Koarmada I.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali