Jakarta, Gempita.co – Dua orang oknum pengurus Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) yang sudah dipecat berinisial LN dan DS digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin.
Oktavianus Setiawan mengatakan, gugatan PMH tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: Nomor Perkara 1236/Pdt.G/ 2024/PN.JKT.SLTN.
Ia mengungkapkan, LN dan DS telah dipecat sebagai Ketua Sekretaris dan Anggota Sekretaris. Keputusan pemecatan diputuskan dalam Rapat Dewan Pengawas SIF.
“LN dan DS dulunya menjabat sebagai Sekretaris. Yang bersangkutan ini sebenarnya sudah diberhentikan oleh Dewan Pengawas Paguyuban SIF atas penerbitan surat menggunakan Kop Surat Paguyuban, mengubah alamat Paguyuban yang resmi dengan alamat baru secara sepihak dan surat-surat tersebut ditandatangani oleh kedua orang itu,” ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF juga telah mengkonfirmasi bahwa tidak pernah mengetahui sekretaris membuat surat kuasa atau surat-surat kepada instansi manapun (Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri) dalam kurun waktu September – Oktober 2024 dan surat-surat tersebut tentu saja dibuat tanpa seizin Ketua dan anggota pengurus lainnya.
“Apalagi menandatangani surat-surat itu, itu amat sangat mencoreng citra Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit secara keseluruhan,” katanya.
Atas dasar itulah, Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum Ketua Pengawas SIF menggugat PMH kepada LN dan DS menuntut ganti rugi.
“Kita dalam petitumnya meminta semua Surat-surat yang telah dikeluarkan oleh yang bersangkutan yang melanggar ketentuan Akta Pendirian SIF Nomor : 19, tanggal 15 Juli 2022, untuk dinyatakan batal demi hukum,” kata Advokat Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu.
Pembelajaran
Oktavianus Setiawan berharap, adanya gugatan ini juga dapat dijadikan pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak semena-mena mengangkangi suatu organisasi dengan menabrak aturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.
Ia mengatakan, kejadian seperti ini sungguh sangat ironis. Pasalnya, sosok DS ini merupakan seorang pengacara dan ahli hukum yang seharusnya lebih memahami isi dan aturan di dalam Anggaran Dasar SIF dibandingkan dengan orang awam yang tidak melek hukum sama sekali.
Selain itu, menurutnya, sosok ini selalu membuat keributan dalam paguyuban terkait Fahrenheit, DNA Pro, FIN888, Net89. Oktavianus pun mengaku tak habis pikir dan entah apa tujuannya selalu membuat kekacauan.
Dia menduga ini terkait persaingan tidak sehat yang secara brutal ingin menghancurkan nama baik dirinya dan rekannya.
“Kami akan dan tetap tegak lurus membela keadilan bagi para korban investasi bodong, walaupun harus menghadapi berbagai risiko termasuk menghadapi fitnah yang diduga disebar oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kiprah kami selama ini,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, Ketua Dewan Pengawas Paguyuban SIF (CHS) menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dan menanyakan kepada Ketua Paguyuban terkait surat kuasa. Ternyata tidak pernah dikeluarkan surat kuasa selain kepada Oktavianus Setiawan & Rekan.
Ia menegaskan bahwa Paguyuban SIF tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai kuasa hukum selain Oktavianus Setiawan dan Rekan.
Dirinya pun menyerahkan semuanya pada proses gugatan keperdataan yang berjalan dan akan tunduk terhadap apapun keputusan pengadilan.
Terkait gugatan PMH tersebut, baik LN maupun DS belum dapat dikonfirmasi.(tim)