Dua Pemasok Sabu Jennifer Jill Diburu Polisi

Jakarta, Gempita.co – Dua orang diduga pemasok sabu kepada selebritas Jennifer Jill berinisial A dan R, dikejar Satuan Reserve Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia mengatakan pencarian kedua orang tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill, serta mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada figur publik lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.”Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” katanya.

Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill (JJ) berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu. Penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di kamar JJ dan anak yang bersangkutan berinisial P.

Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R. Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: berbagai sumbe

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali