Gunungsitoli, Gempita.co – Dua orang tahanan Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang kabur pada hari Minggu (31/5/2020) lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di Desa Simandraole Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sekira pukul 16.00 WIB.
“Mereka ditangkap di tengah hutan sekitar Desa Simandraolo. Ini berkat bantuan dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas,” ujar Kapolres Nias Deni Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No.1 Gunungsitoli, Kamis (4/6/2020) sore.
Deni mengatakan, tim gabungan pengejaran kedua orang tahanan itu terdiri dari Polres Nias, Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias. Pengejaran berlangsung selama empat hari.
“Keadaan kedua orang tersebut sewaktu dilakukan penangkapan dalam keadaan sehat dan selanjutnya akan diserahkan kepada Lapas Gunungsitoli untuk menjalani sisa hukuman maupun proses hukum,” ungkapnya.
“Sewaktu ditangkap dalam kondisinya lemas, mungkin karena kurang makan, namun kondisi mereka sehat,” sambung Pamen lulusan Akpol 2000 ini.
Sebagai informasi, kedua orang tahanan tersebut, adalah Haris Gulo, (31), tahanan atas kasus curanmor dengan status masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli (belum vonis). Sementara yang satu lagi, Trisman Boys Daely,(27), napi kasus pembunuhan.
Keduanya kabur usai ibadah Minggu, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka melarikan diri dengan menggunakan kain sarung, dan handuk yang sudah disambung menyerupai tali panjang. Kemudian, memanjat terali sampai ke tembok pembatas dan langsung memanjat pos menara.