Jakarta,Gempita.co-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menentukan lokasi pemakaman untuk jenazah yang terinfeksi virus corona, yaitu tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan, dua lokasi tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan lahan yang ada saat ini.
“Pondok Ranggon dan Tegal Alur alasannya ya yang masih ada, tersedia ya di situ,” katanya, Jumat (20/3/2020).
Hasni tidak menjelaskan secara detail riwayat sakit yang sempat diderita jenazah yang akan dimakamkan di kedua TPU tersebut.
Pihak rumah sakit, kata Hasni, hanya melampirkan surat keterangan bahwa jenazah menderita riwayat penyakit menular.
“Kami tidak tahu persis diagnosisnya seperti apa yang kami tahu itu sesuai suratnya penyakit menular,” tukasnya.
Meskipun demikian, Hasni tidak akan melarang jika ada pihak keluarga yang memilih opsi lain untuk lokasi pemakaman jenazah. Termasuk jika keluarga memutuskan untuk mengkremasi jenazah.
Sementara itu pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia per tanggal 20 Maret 2020.
Ada penambahan 60 kasus baru sehingga total menjadi 369 orang. Sedangkan jumlah kematian akibat virus ini mencapai 32 orang.