Dua Warga Inggris Dideportasi Imigrasi Soekarno Hatta, Gara-gara Ini!

Tangerang, Gempita.co – Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, pada Rabu (26/5/2021) malam ini, akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Dua WNA itu berinisial ODE–wanita berusia 39 tahun, dan MM–pria 32 tahun karena meraka kabur saat hendak dikarantina Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dipulangkan nanti malam jam 19.00, naik pesawat Singapore Airlines melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Romi Yudianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI  Soekarno Hatta kepada rri.co.id, Rabu (26/5/2021).

Selain dideportasi, sambung Romi, ODE dan MM dikenai tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Mereka dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan mendatang.

“Bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi,” kata Romi.

Romi juga menuturkan, sebelumnya dua WN Inggris itu selama menunggu jadwal pemulangan, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres.

Seperti dilansir dari rri.co.id sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap dua orang WN asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju hotel untuk dilakukan proses karantina kesehatan.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial ODE berusia 39 tahun dan MM, 32 tahun diketahui tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, pada Jumat (7/5/2021) sekisar pukul 12.45 WIB.

Adi menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mengikuti karantina di hotel yang telah disediakan.

Namun, kedua WNA tersebut malah kabur dengan membuat alasan kepada supir taksi khusus karantina Covid-19 ingin ke toilet.

“Dalam perjalanan menuju hotel, WNA alasan sakit perut atau ingin buang air. Sehingga, sopir memberikan izin dengan harapan dua orang itu kooperatif, namun malah melarikan diri,” ujar Adi.

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali