Dua WNA Menjadi WNI Diambil Sumpah, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu!

Denpasar, Gempita.co – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengambil Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia serta melantik Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (23/5/2023), di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Israel Rovirosa Figueroa yang sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia.

Kedua WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan permohonan Kewarganegaraan RI.

Dalam siaran persnya, Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.

Kakanwil juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia”, ucap Anggiat.

Kepada saudara Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan Undang-undang tersebut diatas khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022.

Di saat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap 2 (dua) orang Jabatan PPNS khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB. Anggiat berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, harus berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan POLRI, karena PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masing-masing institusi”, terang Anggiat.

Diakhir sambutannya, Anggiat mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta yang telah diambil sumpah baik sebagai WNI dan Jabatan PPNS, semoga melalui upacara pengambilan sumpah pewarganegaraan dan pelantikan PPNS para peserta selalu dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan berkomitmen dalam mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali