Denpasar, Gempita.co – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Denpasar Bali, mengamankan dua WNA Nigeria berinisial CO dan CAO, diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala
Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan Tedy, CO dan CAO diciduk Tim Pora di sebuah kos-kosan yang berada di Kawasan Sidakarya Denpasar, Bali.
Tedy bersama Tim Pora akan terus mendeteksi beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan
tempat tinggal WNA, diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
“Saat ini kedua orang asing tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” pungkas Tedy dalam siaran persnya kepada media.