Tokyo, Gempita.co – Dituduh menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas dua warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, dua WNI berinisial A dan I tersebut divonis hukuman enam tahun penjara dan denda masing-masing 2 juta Yen atau sekitar Rp264,2 juta oleh pengadilan tingkat pertama.
Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi mengingatkan kasus A dan I menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal yang ingin menitipkan barang ke luar negeri.
“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Dubes Heri dalam keterangannya, Senin.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, kedua WNI didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara selama dua tahun.
KBRI Tokyo mengungkapkan proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut.
Maka dari itu, terdakwa dapat ditahan untuk waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Misalnya pada kasus A dan I, KBRI Tokyo mendampingi keduanya menunggu selama lebih dari satu tahun untuk proses persidangan, dan butuh waktu delapan bulan lagi hingga sidang banding.
Kedua WNI tersebut divonis bebas pada 13 Juli dan telah pulang ke Indonesia pada 17 Juli.
Keduanya menyampaikan terima kasih atas pendampingan KBRI Tokyo sejak mereka ditangkap kepolisian Jepang hingga proses persidangan.
Sumber: anadolu agency