Dubes Prancis: Dampaknya Bila Terus Dibiarkan, Sama Seperti Menembak…

Jakarta, Gempita.co – Aksi boikot yang sempat dilakukan oleh segelintir orang di Tanah Air tidak hanya akan berdampak ke perekonomian Prancis tetapi juga Indonesia. Apalagi ada 50 ribu pekerja Indonesia yang mengais rezeki di perusahaan milik Prancis. Salah satunya adalah PT Danone Indonesia.

Demikian dikataka Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Olivier Chambard mengatakan.”Akan ada banyak warga Indonesia yang kena dampaknya bila terus dibiarkan. Itu sama saja seperti menembak kakimu sendiri. Apalagi produk (Prancis) yang diproduksi di Indonesia juga sebagian ada yang diekspor ke kawasan,” ungkap Dubes Chambard ketika berbicara ke sejumlah media Indonesia,Senin (9/11/2020), di gedung Kedutaan Prancis, Jakarta.

Dubes Chambard turut mengucapkan terima kasih karena Pemerintah Indonesia tidak ikut mendukung aksi boikot produk-produk buatan Prancis.

Pernyataan soal sikap resmi pemerintah disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar pada 3 November 2020 lalu.

Ia menyebut, seruan aksi boikot produk-produk asal Prancis malah bertentangan dengan niat pemerintah yang ingin meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah Indonesia tidak mempertimbangkan atau membahas hal itu karena memang hal ini akan memperkeruh kondisi. Kita saat ini justru ingin meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jadi, langkah-langkah seperti itu tidak akan dilakukan pemerintah,” ungkap Mahendra.

Lagi pula, katanya lagi, sulit membedakan kemunculan sebuah produk. Sebab, meski produk itu merek Prancis, tetapi proses produksinya sudah dilakukan di Indonesia.

“Kalau mau realistis membedakan satu produk dari negara A dan negara B hampir tidak mungkin ya,” ujarnya lagi.

Aksi boikot di Indonesia diserukan oleh sejumlah ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk kemarahan terhadap pidato Presiden Macron. Bahkan, MUI menyerukan untuk sementara waktu memboikot produk-produk buatan Prancis hingga Macron meminta maaf, karena dianggap telah menyinggung umat Islam.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali